Tak Ada Unsur Penipuan, Kasus Sumbangan Pakai Surat Gubernur Sumbar Dihentikan

Antara
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, iNews.id - Polisi menghentikan proses hukum dugaan penipuan dengan modus permintaan sumbangan menggunakan surat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Polisi tidak menemukan unsur penipuan dalam kasus tersebut.

"Proses terhadap dugaan penipuannya sudah kami hentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin (4/10/2021).

Rico mengatakan, keputusan menghentikan kasus tersebut sudah melalui tahapan panjang mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara. Polisi juga memeriksa belasan saksi, termasuk dari Bappeda Sumbar dan lima orang terlapor

"Dari serangkaian proses yang sudah kami lakukan itu, akhirnya diketahui surat dinas asli, sehingga unsur penipuannya tidak ada," ujarnya.

Rico menjelaskan, sejak awal Polresta Padang fokus terhadap dugaan tindak pidana penipuan terhadap lima orang peminta sumbangan sebagai terlapor.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Pria di Padang Tewas Ditikam Sahabat, Dipicu Cemburu dan Cinta Segitiga

57 tahun lalu

Unik! Polisi Menyamar Jadi Ustaz di Padang, Tangkap Residivis Pencurian Bawa Sabu

57 tahun lalu

Akses Jalan di Sumbar Sudah Terbuka, Daerah Terdampak Banjir Kini Bisa Dijangkau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal