"Sabu ditemukan di dalam charger ponsel yang telah dimodifikasi," kata Dadang.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah bong atau alat hisap sabu yang disimpan di dalam plastik.
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Isak tangis mewarnai saat pelaku dibawa oleh polisi. Putrinya dan ibu pelaku menangis karena tak menyangka JR masih menggunakan sabu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari Lapas Klas IIA Muaro Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Juncto 112 tentang Penyalahgunaan Nakotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.