Setelah Aksi Ngepot Viral, Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Polisi 

Antara
Pelaku aksi viral mobil "drifting" berbahaya saat berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Foto: Sumbar

Sedangkan pasal-pasal yang dikenakan kepada AA adalah ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu Pasal 286 tentang pelanggaran knalpot, Pasal 280 tentang nomor polisi, Pasal 283 tentang mengemudi tidak wajar serta Pasal 311 tentang keselamatan orang lain.

"Kami minta pengendara khususnya anak-anak muda di Bukittinggi untuk selalu patuh aturan, jangan mengganggu masyarakat banyak apalagi sampai mengancam jiwa," kata Kasatlantas. 

Kota Bukittinggi selalu ramai oleh penggiat otomotif pada hari libur dari sore hingga tengah malam. Biasanya beberapa klub motor ataupun klub mobil sering berkumpul di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

57 tahun lalu

Viral! Perempuan Penjaga Loket di Terminal Bangkalan Dipukul Preman

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal