Karena tidak tahan dianiaya, tersangka nekat membunuh korban dengan menggunakan kapak, lalu mengubur jasadnya di belakang rumah.
“Motifnya ini, tersangka sudah sering dipukulin akhirnya kejadianlah itu (pembunuhan,” kata AKBP Imran Amir, Selasa (3/9/2019).
Dia mengatakan, pembunuhan itu terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi. Keluarga mendapat informasi dari tetangga bahwa korban dibunuh oleh istrinya. Bahkan, tetangga korban menyebutkan mayat Tehe Zoko Yawa dikubur di belakang rumahnya.
“Sekitar tiga hari empat hari lalu, ada informasi yang bersangkutan dibunuh dan sudah dikuburkan. Akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Kami turun ke lapangan dan kami cek, memang kami temukan di sana ada gundukan tanah dan masih baru, seperti tanah kuburan,” kata Kapolres.
Polisi kemudian membongkar kuburan tersebut dan menemukan mayat korban dengan luka bekas kapak di kepala. Mayat tersebut selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. Dari penemuan itu, polisi kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan. “Kami akhirnya menetapkan tersangka, yaitu istri korban dan langsung kami tahan,” kata Imran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.