Sepanjang Januari hingga Juli 2021, Ada 14.898 Pelanggaran Prokes di Pasaman

Antara
Salah satu pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial menyapu. (Foto: doc/Satpol PP Kulonprogo)

"Sanksi sampai ke ranah pidana belum ada, baru sebatas sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum," katanya.

Setelah menjalani sanksi sosial, pelanggar diberikan masker secara gratis oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi untuk langsung dipakai baru diperbolehkan pergi.

Selama operasi yustisi, baru lima orang pengendara pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dikenai denda sebesar Rp100.000 per orang akibat tidak memakai masker.

"Selebihnya hanya sanksi sosial dan teguran. Sesuai aturan uang denda itu masuk ke kas daerah Kabupaten Pasaman," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal