JAMBI, iNews.id - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap selebgram cantik asal Kota Jambi berinisial CS (21). Dia diduga mempromosikan situs judi online (judol) lewat akun Instagram.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pelaku CS diduga sudah 2 tahun mempromosikan puluhan situs judol luar negeri tersebut.
"Dalam aksinya, selebgram ini telah mempromosikan puluhan situs judol luar negeri sejak tahun 2022," ujarnya, Sabtu (31/8/2024).
Dari pengakuannya, selebgram ini mengaku telah mempromosikan 20 situs judol dengan rata-rata mendapat keuntungan Rp2 juta per bulan.
"Jadi dari tahun 2022 hingga saat ini dapat keuntungan Rp50 juta," katanya.
Menurutnya, keuntungan dari promosi situs judol tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.