Satpol PP Pasaman Barat Gelar Razia, 128 Liter Tuak Disita

Rus Akbar
Satpol PP Pasaman Barat sita miras jenis tuak (Rus Akbar/MNC Portal)

"Saat penyitaan tidak ada perlawanan dari pemilik. Kepada pemilik juga telah ditegaskan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut," kata dia.

Jika masih melakukan tindakan yang sama, kata, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas. Pemilik tuak akan dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Penertiban tuak tersebut ada yang dibawa dengan sepeda motor ada juga yang sedang ditampung dari tandan kelapa," katanya.

Pentitaan ini berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan perda No 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran pasal 10 ayat 1 yang berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang menjual /menyimpan minuman tradisional yang memabukan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal