Satpol PP Padang Panggil Pengelola Kafe yang Diduga Langgar Prokes

Rus Akbar
Ilustrasi Petugas Satpol PP saat memantau salah satu klub malam. (Foto: Antara/HO-Satpol PP Bali.

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pengelola kafe ‘F’ di kawasan Flamboyan, kota Padang.

Pemanggilan tersebut dilayangkan lantaran pemilik kafe diduga melanggar protokol kesehatan atau prokes.

Menurut Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, dugaan pelanggaran prokes tersebut diketahui di saat pembukaan kafe pada Minggu (10/1/2022) malam. Menurutnya, terdapat video yang menunjukkan hal itu.

"Kami baru mengetahui informasi tersebut tadi pagi, usai melihat video tersebut," katanya, Senin (10/1/2022).

Mursalim menambahkan, Kota Padang saat ini masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal