PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pengelola kafe ‘F’ di kawasan Flamboyan, kota Padang.
Pemanggilan tersebut dilayangkan lantaran pemilik kafe diduga melanggar protokol kesehatan atau prokes.
Menurut Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, dugaan pelanggaran prokes tersebut diketahui di saat pembukaan kafe pada Minggu (10/1/2022) malam. Menurutnya, terdapat video yang menunjukkan hal itu.
"Kami baru mengetahui informasi tersebut tadi pagi, usai melihat video tersebut," katanya, Senin (10/1/2022).
Mursalim menambahkan, Kota Padang saat ini masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.