Satpol PP Padang Panggil Pengelola Kafe yang Diduga Langgar Prokes

Rus Akbar
Ilustrasi Petugas Satpol PP saat memantau salah satu klub malam. (Foto: Antara/HO-Satpol PP Bali.

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pengelola kafe ‘F’ di kawasan Flamboyan, kota Padang.

Pemanggilan tersebut dilayangkan lantaran pemilik kafe diduga melanggar protokol kesehatan atau prokes.

Menurut Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, dugaan pelanggaran prokes tersebut diketahui di saat pembukaan kafe pada Minggu (10/1/2022) malam. Menurutnya, terdapat video yang menunjukkan hal itu.

"Kami baru mengetahui informasi tersebut tadi pagi, usai melihat video tersebut," katanya, Senin (10/1/2022).

Mursalim menambahkan, Kota Padang saat ini masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

27 hari lalu

Update Gempa M 4,7 Guncang Padang Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat 8 Daerah

1 bulan lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal