Residivis Pencurian di Padang Ditangkap Polisi saat Kupas Buah

Budi Sunandar
Andre, pelaku pencurian di Padang (Budi Sunandar/iNews)

Andi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban jika wilayahnya kerap terjadi pencurian. Dari laporan itu, polisi akhirnya menyelidiki dan berhasil mendapatkan pelaku.

Andi melanjutkan, dalam beraksi, pelaku mengincar rumah kosong dan masuk dengan cara membobol jendela.

"Begitu masuk, pelaku langsung menguras seluruh barang berharga milik korban," katanya.

Andre, pelaku pencurian di Padang (Budi Sunandar/iNews)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, TV, serta alat yang digunakan untuk mencuri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal