PAYAKUMBUH, iNews.id - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menangkap lima pelaku penganiayaan relawan Covid-19 di Posko Pasar Pakan Rabaa, Kecamatan Lareh Sago, Kabupaten Limapuluhkota, Sumbar. Pelaku menganiaya karena tak terima diingatkan memakai masker.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban bernama Boni sesuai laporan polisi Nomor: LP/K/130/V/2020 tanggal 5 Mei 2020," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan, Sabtu (9/5/2020).
Kelima pelaku penganiayaan yakni DV (17), AL (18), AR (18), ID (19), dan AD (20) yang merupakan pemuda setempat.
Menurutnya, penganiayaan itu berawal ketika sekelompok pemuda yang komplain karena ditegur korban lantaran tidak menggunakan masker sesuai ketentuan yang berlaku. Saat itu korban bersama sejumlah relawan lain tengah melaksanakan piket jaga.
Beberapa saat kemudian, lima orang pemuda bersepeda motor mendatangi posko tempat korban berjaga. Saat itu, salah seorang pemuda yang datang yakni AD langsung melayangkan pukulan ke korban.