"Dalam penggeledahan ditemukan paketan narkoba jenis sabu dalam kemasan kecil dan sedang sebanyak 21 paket dan dua paket pil ekstasi," kata dia.
Desnari melanjutkan, penggeledahan itu berlanjut ke rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan, bukti transfer dan yang lainnya.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku Kiki merupakan pecatan TNI. Diduga bisnis narkoba yang dilakukan pasutri ini sudah berlangsung cukup lama yang melibatkan jaringan luar Sumbar.
Sementara itu, pelaku Yetrina mengakui barang haram itu miliknya.
"Punya saya, punya berdua dengan suami. Iya, itu sabu," kata Yetrina saat dipaksa berjongkok di pinggir jalan oleh polisi.
Untuk pengembangan lebih lanjut pasutri ini di tahan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh, Sumbar.