"Kami minta supaya kami tetap bisa berdagang selama PSBB agar kami juga tetap mendapat penghasilan," kata pedagang Jumaini.
Pemerintah Kota Padang sebelumnya telah menginstruksikan untuk menutup sementara area Pasar Raya Kota Padang selama tiga hari, sejak PSBB dimulai. Petugas akan mensterilisasi area pasar dengan penyemprotan disinfektan.
Namun, memasuki hari pertama penerapan PSBB di Kota Padang, warga masih membandel, termasuk para pedagang yang berjualan dan tanpa menggunakan masker. Padahal area Pasar Raya ini merupakan zona merah dalam penyebaran Covid-19 di Kota Padang setelah 17 orang pedagang dinyatakan positif Covid-19 dan tiga orang pedagang meninggal karena virus itu.
Gubernur Sumbar Irwan Prayito sebelumnya mengatakan, PSBB diterapkan di Sumbar setelah ada kesepakatan dengan bupati dan wali kota di provinsi itu. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani.
“Kita imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan,” kata Gubernur Sumbar di Padang, usai menggelar rapat koordinasi melalui video konferensi dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar, Senin (20/4/2020).