Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku. Dia diamankan di rumahnya, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
"Terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.