Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2020

Rahmat Fiansyah
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan ini hanya berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Kenaikan BPJS Kesehatan ini tertuang lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020 dan tahun 2021 untuk kelas III. Untuk nominal kenaikan, kelas I dan II, naik lebih rendah Rp10.000 dari tarif yang pernah dinaikkan yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Berikut tarif baru yang berlaku per 1 Juli 2020:

1. Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 naik menjadi Rp150.000

2. Kelas II dengan tarif lama Rp51.000 dan naik menjadi Rp100.000

3. Kelas III dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Subsidi Rp7.000.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi

57 tahun lalu

15 Tempat Makan di Cimahi Terfavorit dan Enak, Nomor 10 Sering Dikunjungi Jokowi

57 tahun lalu

100 Persen Penduduk Terdaftar Peserta JKN, Badung Raih Penghargaan UHC Kategori Utama 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal