Polresta Padang Siapkan Sel Khusus untuk Warga Tak Pakai Masker

Antara
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir (Budi Sunandar/iNews)

"Sel tahanan akan menerapkan protokol kesehatan, dan para pelanggar melakukan tes swab sebelum dimasukkan," katanya.

Peraturan Daerah Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu saat ini masih menunggu pengesahan dari Mendagri.

Dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan, serta menjaga jarak. Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan.

"Dalam Perda itu bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250.000. Kalau masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal