Perda AKB Mulai 21 September 2020 Diterapkan, Wakil Wali Kota Padang: Warga Wajib Pakai Masker

hermawan H
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa saat menyosialisasikan Perda AKB ke warga (Foto: Diskominfo Padang).

PADANG, iNews.id - Mulai Senin (21/9/2020) tidak ada lagi kelonggaran bagi warga Padang yang tidak mengenakan masker. Jika masih kedapatan tidak bermasker, siap-siap saja didenda atau sanksi kurungan. 

Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan belakangan ini.  Perda yang ditetapkan Gubernur Sumbar itu efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.

"Sejak Perda ini disahkan gubernur,  sudah lebih seminggu Pemkot Padang aktif menyosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).

Hendri Septa mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda AKB tersebut. Menurutnya, dalam perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.

“Jika ada yang melanggar sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumbar,” katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curi AC di Kampus, Pemuda di Padang Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Kadinkes Padang: Pasien Tidak Jujur Sebut Riwayat Perjalanan

57 tahun lalu

Dukung Belajar Daring, Masjid Darul Huda di Padang Dipasang Wifi Gratis

57 tahun lalu

Sosialisasi Perda AKB, Pemkot Padang Sisir 6 Kecamatan

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal