Polisi Tidur di Jalan Bukittinggi Diprotes Warga, Picu Kecelakaan dan Bikin Macet

iNews TV
Pemasangan polisi tidur di ruas jalan protokol Kota Bukittinggi diprotes warga dan pengguna jalan. (Foto: iNews)

"Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 (sebelumnya disebut UU No. 2 Tahun 2002 dalam naskah) pasal 25 dan Permenhub No. 82 Tahun 2018, speed bump diperbolehkan di depan sekolah, rumah sakit, atau objek vital. Saya justru bertanya, di bagian mana aturan yang melarangnya? Di Permenhub jelas disebutkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan," ujar AKP M Irsyad.

Meski polisi merujuk pada Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, sejumlah pihak justru menyoroti aturan yang lebih baru, yakni Permenhub Nomor 14 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat klasifikasi ketat mengenai jenis alat pembatas kecepatan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan di Tol Cipularang Tewaskan Pejabat Pemkab Bekasi

57 tahun lalu

Kecelakaan Minibus Rombongan Santri Kediri Terguling di Tulungagung, 8 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Bukittinggi, Lansia Tewas Terjebak Api saat Selamatkan Emas

57 tahun lalu

Bukittinggi Gelap Gulita Imbas Blackout Sumatra, Kunjungan Wisatawan Jam Gadang Anjlok

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal