Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Padang, Sita Barang Bukti Ganja 25 Kg

Antara
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menunjukkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus ganja seberat 25 kilogram, Rabu (9/2). (ANTARA/FathulAbdi)

PADANG, iNews.id - Peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram digagalkan Satresnarkoba Polresta Padang. Dalam pengungkapan kasus, polisi menangkap bandar narkoba berinisial RK (20).

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pengungkapan kasus ini sebenarnya telah dilakukan dari Senin (7/2/2022). Namun baru dirilis karena polisi masih mengembangkan kasus.

"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan ganja kering seberat 25 Kilogram yang akan diedarkan pelaku di Kota Padang," ujarnyan didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Dedy, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, RK ditangkap saat berada di rumahnya, kawasan Lubuak Sariak, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan. Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi.

"Setelah mengumpulkan petunjuk serta informasi masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan pelaku. Dari penggeledahan rumah ditemukan ganja terbungkus dalam karung," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal