Polisi Tak Akan Tahan Pengguna Narkoba yang Melapor

Antara
Polisi membawa seorang terduga pengguna narkoba yang tertangkap saat operasi narkotika. (Foto: Dok iNews).

PADANG, iNews.id - Polisi tidak akan menahan pengguna narkoba dan obat terlarang yang melapor atas kesadarannya sendiri. Namun mereka diminta mengajukan permohonan rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduannya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Solok Selatan, Ipda Andhika mengatakan, ketentuan ini sudah diatur dalam undang-undang.

"Kami tidak akan melakukan penahanan tetapi akan ditangani oleh tim untuk menghilangkan kecanduannya," kata dia di Padang Aro, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (24/6/2019).

Untuk itu, kata dia, masyarakat yang memiliki keluarga diduga dalam pengaruh atau kecanduan narkoba bisa langsung melapor untuk mengajukan permohonan direhabilitasi oleh petugas.

Menurutnya, ada tim yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dokter, dinas sosial serta psikolog yang akan menanganinya. Masyarakat diharapkan tidak takut untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap kerabat dan keluarga.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal