PADANG, iNews.id - Jajaran Polresta Padang menangkap kembali 12 narapidana yang bebas dari program asimilasi. Mereka ditangkap karena kembali melakukan aksi kriminal.
"Sejak asimilasi diberikan sampai saat ini, ada 12 narapidana yang kami tangkap karena kembali melakukan tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Rico Fernanda di Padang, Rabu (1/7/2020).
Rico menambahkan, para mantan napi itu rata-rata melakukan tindak pidana pencurian. Saat ini, 12 orang tersebut telah diproses atas pidana yang mereka lakukan.
"Rata-rata kasus yang dilakukan adalah dugaan pencurian, pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Selain itu, kata Rico, lima dari 12 narapidana tersebut dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.