Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat excavator Caterpillar 320 GX warna kuning.
Saat petugas gabungan tiba di lokasi tambang, ketiga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan aparat yang telah mengepung area tersebut, para pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku sudah melakukan aktivitas tambang emas ilegal selama dua bulan terakhir dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.
Selain tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator Caterpillar 320 GX, satu unit mobil Pajero warna hijau silver, sembilan jerigen berisi bahan bakar, dan dua karpet penyaring emas.
Kapolres memastikan seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.