Polisi Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sisik Tenggiling di Riau, 1 Orang Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung
Polda Riau saat ekspose kasus penyelundupan 41 kg sisik satwa tenggiling di Pekanbaru. (Foto: MPI/Banda HT)

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menggagalkan penyelundupan 41 kilogram sisik satwatenggiling. Dalam pengungkapan kasus ini, satu pelaku ditangkap berinisial MS (45).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengatakan, kasus ini diungkap penyidik Reskrimsus Polda Riau dalam penangkapan di Jalan Paus Ujung, Kota Pekanbaru.

"Tersangka diamankan setelah tim reskrimsus mendapat informasi ada transaksi penjualan sisik tenggiling di Jalan Paus Ujung," ujar Hery Murwono didampingi Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, Senin (25/9/2023).

Operasi ini dipimpin Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan yang mengamankan dua karung dan satu kardus berisi sisik tenggiling.

Dari pengakuan pelaku MS, tenggiling ini diambil dari para pengepul di daerah Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Setelah itu MS menjualnya ke wilayah Provinsi Riau dengan harga tinggi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Perusahaan Besar Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal