Saat pelaku beraksi, polisi langsung menangkap ketiga munikari itu. Sementara korban dijadikan saksi dalam mengembangkan kasus itu.
"Kami masih mengembangkan kasus itu dan apakah korban masih ada. Ini kasus pertama di wilayah hukum Polres Agam," kata dia.
Dalam perannya, lanjut Dwi, YP bertindak menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi WhatsApp. Apabila setuju, tambahnya, pemesan langsung diminta datang ke kos YP di Simpang Tembok, sembari menyerahkan uang jasa Rp250.000.
“Setelah korban melayani tamu, YP menyerahkan uang itu ke korban,” kata dia.
Dari hasil pemeriksan, korban sudah dua kali melayani tamu dari YP di kos. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel dan uang tunai Rp250.000.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 10 tahun penjara.