Polisi Bongkar Pencurian TBS Kelapa Sawit di Pasaman Barat, 3 Pelaku Ditangkap

Antara
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Mereka mencuri 1,15 kilogram sawit," katanya.

Petugas melakukan pengintaian di seputaran rumah tempat tinggal para pelaku. Tepat pada pukul 01.30 WIB, unit Reskrim Polsek Pasaman melihat pelaku sedang duduk di depan sebuah rumah.

"Melihat sedang duduk di sebuah rumah, petugas langsung mendatangi pelaku untuk dilakukan penangkapan," katanya.

Ia menjelaskan dari penangkapan terhadap satu orang pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, yang saat itu sedang berada di rumahnya masing- masing.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hati-Hati! Jalan Utama Menuju Ibu Kota Rokan Hilir Rusak Parah, Truk Sering Terbalik

57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal