Polda Sumbar Terbitkan SP3 Dugaan Penyelewengan Dana Covid

Antara
Markas Polda Sumatera Barat (Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 pada APBD Sumbar 2020. SP3 ini terbit setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Kami telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus ini resmi dihentikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, Selasa (22/6/2021).

Joko menambahkan, hal itu karena waktu dimulainya penyelidikan pada 26 Februari 2021, setelah adanya pengembalian uang kepada negara terkait dugaan penggelembungan harga yang dikeluarkan BPK RI Sumbar.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ,bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana, karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.

"Dalam gelar tersebut seluruh pihak setuju perkara ini dihentikan penyelidikannya, karena bukan merupakan tindak pidana," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal