“Apabila masih menemukan orang berkumpul dengan jumlah banyak, akan dibubarkan dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” kata dia.
Menurut dia, langkah ini bertujuan untuk menjalankan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemprov Sumbar hingga 29 Mei 2020.
"Dalam kondisi pandemi ini, kami berharap masyarakat dapat menjaga diri dan menjalankan protokol yang ada, baik pedoman dari MUI, pemerintah daerah dan Maklumat Kapolri," kata dia.
Polda Sumbar akan menggelar apel Aman Nusa II pada Sabtu (23/5) malam untuk melakukan pengamanan dan pencegahan terhadap pelanggaran PSBB di daerah ini.
"Kita akan terus berupaya menjaga agar penyebaran virus ini terhenti dengan mensosialisasikan regulasi PSBB kepada masyarakat," kata dia.