PADANG, iNews.id - Umat Muslim di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diimbau tidak menggelar takbir keliling untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijiriah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Imbauan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. Menurut dia, imbauan ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam fatwa tersebut dijelaskan takbiran dapat dilaksanakan di rumah-rumah atau masjid dan mushala, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
"Takbiran bisa dilaksanakan di masjid namun dengan jumlah orang yang terbatas dan mengikuti protokol, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan lainnya," kata Bayu, Sabtu (23/5/2020).
Untuk mencegah takbir keliling, Polda Sumbar beserta jajaran polres kota dan kabupaten di daerah itu akan menggelar patroli di jalanan.