Polda Sumbar Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Padang, 4 Orang Ditangkap

Antara
Polda Sumbar ungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat di Mapolda Sumbar pada Jumat (17/2/2023). (ANTARA/Mario SN)

"Keuntungannya bisa dua kali lipat lebih dan sebagai pemilik pangkalan gas bisa juga langsung menjual. Elpiji oplosan ini dijual kepada EA yang memiliki kios," katanya.

Menurutnya, SY sudah cukup lama melakukan aksi pengoplosan ini. Hasil pemeriksaan, SY mengaku pengoplosan dilakukan sejak Maret 2022 atau sudah hampir satu tahun.

"Kami menyita puluhan tabung elpiji berbagai ukuran dari yang bersubsidi dan tanpa subsidi," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, SY, B dan N dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara EA dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku ini diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Kebakaran di Pertamina Losarang Indramayu, Asap Pekat Membubung Tinggi

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Rumah Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal