Penerimaan Siswa Baru, Disdik Kota Padang Terapkan Sistem Zonasi Kelurahan

Antara
Ilustrasi new normal di sekolah. (Foto: Antara-Syaiful Arif)

PADANG, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan sistem zonasi berbasis kelurahan. Ini dilakukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, penerapan zonasi berbasis kelurahan tersebut merupakan syarat PPDB tidak sepenuhnya berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan sekolah.

"Selain itu kami juga menerapkan sistem irisan. Misalnya keluharan A tidak memiliki SMP dan berdekatan dengan kelurahan B yang memiliki SMP. Maka kelurahan A dan B akan digabungkan menjadi satu zona," kata Habibul, Selasa (23/6/2020).

Habibul menambahkan, hal itu karena terdapat beberapa kelurahan di Kota Padang yang masih belum memiliki SMP. Sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut pihaknya menerapkan sistem zonasi berbasis kelurahan dan irisan.

“Sistem zonasi berbasis kelurahan tersebut baru diterapkan pada PPDB tahun ini. Karena PPDB sebelumnya masih menggunakan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan sekolah yang akan dituju,” kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal