Pencuri Ternak di Agam Ditangkap Polisi karena Sapi Tak Muat Masuk ke Mobil

Antara
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat di lokasi pencurian sapi (Antara)

Sedangkan AZ bertugas sebagai sopir dan memantau situasi saat beroperasi. Sementara satu tersangka masih DPO bertugas memantau lokasi sapi yang akan jadi sasaran dan menyediakan tali rafia.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi jantan dengan usia dua tahun, tali rafia, terpal plastik warna hitam, dan satu unit mobil Toyota Avanza.

"Kami masih mengembangkan kasus pencurian ternak tersebut, karena tersangka merupakan DPO Polres Pasaman Barat dan residivis kasus yang sama pada 2006," katanya pula.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawaslu Agam Temukan 168 Aparat Pemerintah Dukung Paslon di Pilkada Sumbar 2020

57 tahun lalu

Tak Ada Penerimaan CPNS, Agam Kekurangan 4.097 ASN

57 tahun lalu

Transaksi di Pinggir Jalan, 2 Pengedar Sabu di Agam Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal