Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Simpan 788 Butir Pil Ekstasi dan 10 Paket Sabu

Rus Akbar
Ilustrasi pemuda ditangkap polisi di Kota Padang karena menyimpan sabu dan ratusan pil ekstasi. (foto/Ist)

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

“Kami akan terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah ini,” ucapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

57 tahun lalu

Kericuhan Pecah saat Razia Narkoba di Lapas Bojonegoro, Petugas Temukan Sabu dan Pil Inex

57 tahun lalu

2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madura Ditangkap di Malang 

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi

57 tahun lalu

Berkat Anjing Pelacak, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal