Korban awalnya menolak, namun setelah dirayu dia menuruti permintaan pelaku. Selanjutnya pelaku merekam video tersebut.
Kemudian pelaku menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan layaknya suami istri. Kalau korban menolak, dia mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut.
"Korban merasa takut videonya tersebar akhirnya menuruti permintaan pelaku," katanya.
Aiptu Rully mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Sumatra Barat setelah dilaporkan korban. Saat polisi mendapat informasi korban sudah pulang, dia langsung diamankan.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.