Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda di Merangin Cabuli Pacar, Modus Ancam Sebar Foto Syur

Jumat, 26 Januari 2024 - 12:32:00 WIB
Pemuda di Merangin Cabuli Pacar, Modus Ancam Sebar Foto Syur
Pelaku pencabulan saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Merangin. (Foto: MPI/Nanang F)
Advertisement . Scroll to see content

MERANGIN, iNews.id - Pemuda 20 tahun berinisial RM (20) ditangkap anggota Satreskrim Polres Merangin atas dugaan pencabulan. Dia diduga mencabuli pacarnya dengan modus mengancam menyebarkan foto syur korban ke media sosial.

Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

"Pelaku dilaporkan pacar atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya," ujar Rully, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi saat pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Pelaku lalu menghubungi korban melalui handphone untuk video call. Saat video call tersebut, pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut