"PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD," katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2021 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,556 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2020 sebesar Rp2,687 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp130,55 miliar atau turun sebesar 4,86%.
"Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp870,40 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,569 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp116,34 miliar," katanya.
Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, tahun 2021 pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,583 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar 2,275 triliun rupiah, belanja modal sebesar Rp297,636 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,929 miliar.
"Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD," katanya.
Hendri Septa pun menyebut KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi antara Pemkot Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2021.
"Untuk itu dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari anggota dewan, sehingga APBD Kota Padang TA 2021 dapat dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri No.64 Tahun 2020," katanya.