PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2021.
Penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun 2021 ini telah mengalami proses yang diawali penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi pada 13 Juli 2020 lalu.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2021 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2021.
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD TA 2021," kata Mahyeldi di Kantor DPRD Sawahan, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu Wakil Wali Kota Hendri Septa menambahkan, sebagaimana diketahui, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.