Kemudian Pilkada diundur ke 9 Desember akibat pandemi Covid-19, sehingga batas umur pemilih pemula juga digeser sampai 9 Desember.
Pemilih pemula dimasukkan dari penduduk yang memasuki usia 17 tahun, atau bagi aparat negara yang telah memasuki masa pensiun dari 23 April sampai 9 Desember 2020.
"Jadi itu karena pengunduran hari pemungutan suara, pemilih pemula adalah mereka yang memasuki usia 17 tahun dan aparat yang memasuki pensiun," katanya.