Awi merupakan pelaku utama, sementara Alfredi bertugas mengubur korban di septic tank. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah batu, karung goni, uang Rp600.000 serta sebuah cangkul.
"Modus pembunuhan adalah meminta korban berkunjung ke rumah yang tak lain tempat kejadian karena keduanya bersahabat. Setelah datang di situ terjadi keributan. Motifnya adalah cemburu terhadap korban," katanya. "Korban secara terang-terangan memiliki hubungan dengan istri tersangka bahkan meminta kepada keluarga istri tersangka untuk menikahi," ujarnya.
Sementara, tersangka tidak mebantah keputusannya membunuh korban karena terbakar api cemburu. Dia tidak menyangka dikhianati dua orang terdekatanya sekaligus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Karena cemburu sama istri apalagi dia selingkuh sama teman aku. Semuanya telah dia akui. Itulah aku mengapa timbul rasa mau mebunuh. Aku bertengkar sama dia (korban), duel sama dia. Istriku ada main sama kawanku sudah dua tiga bulan. Kawanku bilang tidak mungkin istrimu punya suami dua, padahal aku ini suami sahnya," ucap Awi di Mapolres Solok Kota.