Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya berharap agar pelaku yang terbukti dijatuhi hukuman maksimal.
Sebelumnya, petugas Rutan Kelas II B Padang mengamankan AP yang bertingkah mencurigakan pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelaku saat itu berada di halam rutan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan ditanya petugas, pelaku berusaha kabur. Beruntung, pelaku langsung ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, pelaku mencoba selundupkan sabu dengan bungkus rokok dan dilempar dari balik tembok.