"Sekitar pukul 01.30 WIB suami korban melihat kendaraanya sudah tidak ada lagi di halaman rumah milik David," kata Fahrel.
Korban kemudian bersama suaminya mendatangi Polres Pasaman Barat untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/VI/2023/SPKT/RES PASBAR tanggal 26 Juni 2023, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengendus kedua pelaku. Pelaku kemudian diamankan pada Senin (26/6/2023).
Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang tidur di rumahnya yang berada di blok G No. 217 Ophir Barat, Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat dan juga menemukan barang bukti berupa kendaraan kendaraan sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru nomor polisi BA 6040 SO.
Selain itu juga menemukan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru No.Pol Ba 6046 QH yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Serta juga menemukan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru No.Pol Ba 6046 QH.