“Saat menangkap BN kami amankan barang bukti senjata tajam jenis samurai dan klewang yang diduga untuk melakukan aksi begal,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku merupakan pelajar putus sekolah yang masih berusia di bawah umur.
“Mereka juga merupakan geng tawuran yang selama ini meresahkan warga,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.