Sebelumnya, Lapau Panjang Cimpago merupakan tempat berdagang yang disediakan oleh Pemkot Padang kepada di Pantai Padang kawasan Danau Cimpago. Tempat berdagang tersebut berupa petak-petak kios dengan bangunan bertingkat yang berdiri menghadap langsung ke laut.
Pada lokasi itu terdapat berbagai pedagang yang menjual kuliner daerah, makanan, serta aneka jenis minuman yang bisa dinikmati oleh pengunjung pantai.
Arfian melanjutkan, diizinkannya pembukaan LPC itu setelah Pemkot Padang menyiapkan langkah beradaptasi menuju masa normal baru (new normal) pada 8-12 Juni, berikut landasan hukumnya berupa Peraturan Wali Kota Padang.
Pada periode tersebut dinas pariwisata juga telah menyosialisasikan kepada seluruh pihak di sektor kepariwisataan agar mematuhi protokol kesehatan.
“Kami tetap mengimbau agar masyarakat mematuhi dengan dasar kesadaran diri sendiri, demi kesehatan diri masing-masing,” katanya.