Pacar Gadis Tewas Diduga Minum Racun di Merangin Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Nanang Fahrurozi
Polisi saat menangkap pacara dari gadis yang tewas diduga minum racun di Merangin, Jambi. (Foto: MPI/Nanang F)

Dia menambahkan, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian.

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah autopsi jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian. Hal ini sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana,” katanya.

Menurutnya, tersangka IVA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

7 hari lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

25 hari lalu

Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditangkap, Dedi Mulyadi: Hukum Setimpal!

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal