Pacar Gadis Tewas Diduga Minum Racun di Merangin Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Nanang Fahrurozi
Polisi saat menangkap pacara dari gadis yang tewas diduga minum racun di Merangin, Jambi. (Foto: MPI/Nanang F)

Dia menambahkan, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian.

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah autopsi jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian. Hal ini sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana,” katanya.

Menurutnya, tersangka IVA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Ratusan Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Tagih Janji ke Pemda

57 tahun lalu

Tragis! Ibu Muda di Mamuju Ajak 3 Anak Minum Racun Rumput Dicampur Cokelat

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal