OJK Terima 242 Pengaduan Pinjaman Online Ilegal di Sumbar

Antara
Ilustrasi pinjaman online ilegal (Antara)

PADANG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 242 pengaduan masyarakat soal pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Sumatera Barat. Laporan itu terhitung mulai dari Januari 2021 hingga Oktober 2021.

"Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp pengaduan masyarakat dengan nomor 0811-5715-7157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email," kata Kepala OJK Sumbar Yusri, Rabu (20/10/2021).

Yusri menambahkan, untuk pencegahan awaln, langkah yang dilakukan dengan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh.

"Hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal," kata dia.

Lalu, kata dia, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal