Niat Jual Kukang, Sopir Travel di Agam Diangkut Polisi

Antara
Sopir travel yang menjual kukang di Agam, Sumbar (Antara)

Dari data yang diperoleh, pelaku pernah menjual kulit harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya. Pada awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau melihatkan kulit harimau miliknya.

Selain menangkap pelalu, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan perangkat telpon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta dua ekor kukang.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal