Nasrul Abit-Indra Catri Daftarkan Gugatan Pilgub Sumbar ke MK

Antara
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Indra Catri (Foto : iNews/Hermawan H).

PADANG, iNews.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit-Indra Catri mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sumbar 2020 ke Mahkaham Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan oleh kuasa hukum keduanya Vino Oktavia.

"Gugatan klien ke MK dengan termohon KPU Sumbar untuk membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi," kata Vino, Kamis (24/12/2020).

Vino menambahkan, KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 19-20 Desember 2020 dan pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk melakukan gugatan PHP tersebut.

"Bukti itu antara lain, pelanggaran saat pemungutan suara dengan tidak ada pemungutan suara di beberapa daerah seperti di Sawahlunto, Padang dan Pariaman.  Kemudian, adanya kesalahan dalam rekapitulasi di empat KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

57 tahun lalu

Sertijab Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal: Ini Proses Pilkada Terpanjang

57 tahun lalu

Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN di Jawa Tengah Dikenakan Sanksi

57 tahun lalu

Paslon Denny-Difri Akan Gugat PSU Pilgub Kalsel ke MK, KPU: Kami Siap

57 tahun lalu

Bangka Tengah Jadi Pusat Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal