Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 2 Pengedar 3 Kg Ganja di Padang

Budi Sunandar
Ilustrasi pengedar ganja (Agung Sulistyo/iNews)

Usai ditangkap, kata Dadang, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 3 kg daun ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan ganja dari salah seorang napi yang berada di dalam Lapas Klas 2A Muara Padang.

"Kami sedang lacak napi tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukukan di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal