Marinir Gadungan Ditangkap usai Bawa Lari Gadis Bawah Umur di Padang

Rus Akbar
Polisi menangkap marinir gadungan yang membawa kabur gadis di Kota Padang. (Foto: iNews)

“Selain pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian PDL TNI, baju kaos serta jaket loreng. Kami sudah memastikan RA bukan anggota militer. Ia murni warga sipil,” tuturnya.

Korban saat ini telah diamankan dan menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta dapat dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Tipu Sejoli saat COD Jual-Beli Motor di Jakbar

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal