Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar

Kastolani Marzuki
Polda Sumbar menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai tersangka kasus korupsi. (Foto: ilustrasi/ist)

PADANG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial EF ditetapkan tersangka kasus korupsi senilai Rp5,2 miliar. Selain EF, ada dua tersangka lain yang telah ditetapkan Polda Sumater Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni EF, FN dan MD. 

Dugaan kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020.

Tersangka FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya.

"Sedangkan EF pengguna anggaran. Para tersangka belum ditahan, sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," kata dia, Senin (15/5/2023).

Kasus korupsi ini cukup dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar. Temuan kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SD di Sekolah, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal