Mahfud MD: Penusuk Syekh Ali Jabber Tetap Diadili Meski Alami Gangguan Jiwa

Budi Sunandar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah), Kapolda Sumbar Irjen Toni (kiri) dan Gubernur Sumbar Irwan (kanan) (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber terus begulir. Pelaku penusukan bernama Alpin Ardian akan segera diseret ke meja hijau meskipun diduga mengalami gangguan jiwa.

"Kita menjamin Alpin itu akan dibawa ke pengadilan. Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (17/9/2020).

Mahfud membantah pandangan yang menyatakan jika pelaku gila maka kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.

"Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melanjutkan, kasus ini sangat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Kronologi Penusukan Kakak Adik Mahasiswi di Jombang, Pelaku Berpisau Datang Tengah Malam

57 tahun lalu

Brutal! Pemuda di Jombang Tusuk Mahasiswi Kakak Adik gegara Masalah Percintaan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal